Pasal 441
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
(1) Subbidang Analisis Kebijakan Peningkatan Daya Saing Kawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis kebijakan peningkatan daya saing kawasan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang analisis kebijakan peningkatan daya saing kawasan. (2) Subbidang Evaluasi Kebijakan Peningkatan Daya Saing Kawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang evaluasi kebijakan peningkatan daya saing kawasan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang evaluasi kebijakan peningkatan daya saing kawasan.
