PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 439
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438, Bidang Peningkatan Daya Saing Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis dan evaluasi kebijakan peningkatan daya saing kawasan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis dan evaluasi kebijakan peningkatan daya saing kawasan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang permasalahan dan kegiatan di bidang analisis dan evaluasi kebijakan peningkatan daya saing kawasan.
