Pasal 437
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
(1) Subbidang Analisis Kebijakan Pembangunan Kawasan Strategis Ekonomi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis kebijakan pembangunan kawasan strategis ekonomi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang analisis kebijakan pembangunan kawasan strategis ekonomi. (2) Subbidang Evaluasi Kebijakan Pembangunan Kawasan Strategis Ekonomi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang evaluasi kebijakan pembangunan kawasan strategis ekonomi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang evaluasi kebijakan pembangunan kawasan strategis ekonomi.
