PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 435
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 Bidang Pembangunan Kawasan Strategis Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis dan evaluasi kebijakan pembangunan kawasan strategis ekonomi; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis dan evaluasi kebijakan pembangunan kawasan strategis ekonomi; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang analisis dan evaluasi kebijakan pembangunan kawasan strategis ekonomi.
