Pasal 430
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
(1) Subbidang Pengadaan Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengadaan tanah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengadaan tanah. (2) Subbidang Pemanfaatan Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemanfaatan tanah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pemanfaatan tanah.
