Pasal 43
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi pada area perubahan manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan serta peningkatan dan kualitas pelayanan publik.
(2) Subbagian Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi pada area perubahan penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penataan dan penguatan organisasi, dan penataan tata laksana. (3) Subbagian Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi pada area perubahan penguatan akuntabilitas, dan penguatan pengawasan.
