Pasal 426
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
(1) Subbidang Perencanaan Tata Ruang mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan tata ruang serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan yang terkait dengan isu di bidang perencanaan tata ruang. (2) Subbidang Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinaasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemanfaatan dan pengendalian tata ruang serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pemanfaatan dan pengendalian tata ruang.
