Pasal 417
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Bidang Program dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; b. penyelarasan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; c. pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan pada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; d. pengelolaan ketatausahaan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; e. pelaksanaan dukungan administrasi dan peningkatan kapasitas kepegawaian pada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; f. pengelolaan sistem informasi pada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang;
g. penyiapan bahan hubungan masyarakat pada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; h. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang.
