Pasal 411
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
(1) Subbidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Pulau Sumatera mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Sumatera serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Sumatera. (2) Subbidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Pulau Jawa – Bali mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Jawa – Bali serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Jawa – Bali.
