PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 41
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
