Pasal 409
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Bidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Barat INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Jawa – Bali; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Jawa – Bali; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Jawa – Bali.
