Pasal 400
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PERNIAGAAN DAN INDUSTRI
(1) Subbidang Industri Berorientasi Ekspor mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri berorientasi ekspor serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang industri Berorientasi Ekspor. (2) Subbidang Industri Substitusi Impor mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri substitusi impor serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di industri substitusi impor.
