Pasal 396
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PERNIAGAAN DAN INDUSTRI
(1) Subbidang Industri Padat Karya mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri padat karya serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang industri padat karya. (2) Subbidang Industri Kecil Menengah dan kawasan industri mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri kecil menengah dan kawasan industri serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang industri kecil menengah dan kawasan industri.
