PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 394
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PERNIAGAAN DAN INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Bidang Pengembangan Industri Padat Karya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri padat karya, industri kecil menengah, dan kawasan industri; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri padat karya, industri kecil menengah, dan kawasan industri; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang industri padat karya, industri kecil menengah, dan kawasan industri.
