Pasal 391
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PERNIAGAAN DAN INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Asisten Deputi Pengembangan Industri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan industri padat karya dan pengembangan industri padat teknologi dan modal; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu bidang pengembangan industri padat karya dan pengembangan industri padat teknologi dan modal; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan industri padat karya dan pengembangan industri padat teknologi dan modal.
