Pasal 39
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Hukum Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. (2) Subbagian Hukum Wilayah dan Tata Ruang mempunyai tugas penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum di bidang wilayah dan tata ruang. (3) Subbagian Hukum Kerja Sama Ekonomi Internasional dan Perpajakan mempunyai tugas penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum
di bidang kerja sama ekonomi internasional dan perpajakan.
