Pasal 389
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PERNIAGAAN DAN INDUSTRI
(1) Subbidang Persaingan Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang persaingan usaha serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang persaingan usaha. (2) Subbidang Perlindungan Konsumen mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perlindungan konsumen serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perlindungan konsumen.
