Pasal 385
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PERNIAGAAN DAN INDUSTRI
(1) Subbidang Penataan Pasar mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan pasar dalam negeri dan pengembangan pasar tradisional serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penataan pasar dalam negeri dan pengembangan pasar tradisional. (2) Subbidang Penggunaan Produk Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penggunaan produk dalam negeri serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penggunaan produk dalam negeri.
