Pasal 383
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PERNIAGAAN DAN INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Bidang Pengembangan Pasar Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan pasar, pengembangan pasar tradisional, dan penggunaan produk dalam negeri; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan pasar, pengembangan pasar tradisional, dan penggunaan produk dalam negeri; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penataan pasar, pengembangan pasar tradisional, dan penggunaan produk dalam negeri.
