Pasal 376
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PERNIAGAAN DAN INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Bidang Peningkatan Daya Saing Pelaku Logistik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kompetensi sumber daya manusia logistik dan pengembangan penyedia jasa logistik; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang peningkatan kompetensi sumber daya manusia logistik dan pengembangan penyedia jasa logistik; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang peningkatan kompetensi sumber daya manusia logistik dan pengembangan penyedia jasa logistik.
