Pasal 374
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PERNIAGAAN DAN INDUSTRI
(1) Subbidang Perizinan dan Informasi Logistik mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perizinan dan informasi logistik serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perizinan dan informasi logistik. (2) Subbidang Kelembagaan Rantai Pasok mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan rantai pasok dan peningkatan konektivitas nasional serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kelembagaan rantai pasok dan peningkatan konektivitas nasional.
