Pasal 372
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PERNIAGAAN DAN INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Bidang Kelembagaan Logistik Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
perizinan dan informasi logistik, kelembagaan rantai pasok, dan peningkatan konektivitas nasional; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang perizinan dan informasi logistik, kelembagaan rantai pasok, dan peningkatan konektivitas nasional; dan c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perizinan dan informasi logistik, kelembagaan rantai pasok, dan peningkatan konektivitas nasional.
