Pasal 37
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Hukum II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, wilayah dan tata ruang, kerja sama ekonomi internasional, dan perpajakan; b. penyiapan analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, wilayah dan tata ruang, kerja sama ekonomi internasional, dan perpajakan; c. pelaksanaan dokumentasi peraturan perundang- undangan di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, wilayah dan tata ruang, kerja sama ekonomi internasional dan perpajakan; d. penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, wilayah dan tata ruang, kerja sama ekonomi internasional, dan perpajakan; e. pelaksanaan advokasi hukum di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, usaha mikro, kecil, dan menengah,
wilayah dan tata ruang, kerja sama ekonomi internasional, dan perpajakan.
