PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 369
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PERNIAGAAN DAN INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan logistik nasional dan peningkatan daya saing pelaku logistik; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan logistik nasional dan peningkatan daya saing pelaku logistik; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kelembagaan logistik nasional dan peningkatan daya saing pelaku logistik.
