Pasal 367
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PERNIAGAAN DAN INDUSTRI
(1) Subbidang Pengembangan Fasilitasi Perdagangan Internasional mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan fasilitasi perdagangan internasional dan peningkatan daya saing perniagaan dan industri di pasar internasional serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan fasilitasi perdagangan internasional dan peningkatan daya saing perniagaan dan industri di pasar internasional. (2) Subbidang Fasilitasi dan Pengendalian Impor mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang fasilitasi dan pengendalian impor serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang fasilitasi dan pengendalian impor.
