Pasal 365
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PERNIAGAAN DAN INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Bidang Fasilitasi Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan fasilitasi perdagangan internasional, peningkatan daya saing perniagaan dan industri di pasar internasional serta fasilitasi dan pengendalian impor; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan fasilitasi perdagangan internasional, peningkatan daya saing perniagaan dan industri di pasar internasional serta fasilitasi dan pengendalian impor; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan fasilitasi perdagangan internasional, peningkatan daya saing perniagaan dan industri di pasar internasional serta fasilitasi dan pengendalian impor.
