Pasal 352
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PERNIAGAAN DAN INDUSTRI
(1) Subbidang Peningkatan Daya Saing Sektor Unggulan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan daya saing sektor unggulan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang peningkatan daya saing sektor unggulan. (2) Subbidang Peningkatan Daya Saing Sektor Penunjang mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan daya saing sektor penunjang serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang peningkatan daya saing sektor penunjang.
