Pasal 35
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Hukum Ekonomi Makro dan Keuangan mempunyai tugas penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang- undangan, dokumentasi peraturan perundang- undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum di bidang ekonomi makro dan keuangan. (2) Subbagian Hukum Pangan, Agribisnis, Perniagaan dan Industri mempunyai tugas penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang- undangan, dokumentasi peraturan perundang- undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum di bidang pangan, agribisnis, perniagaan dan industri. (3) Subbagian Hukum Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, mempunyai tugas penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang- undangan, dokumentasi peraturan perundang- undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi.
