Pasal 348
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PERNIAGAAN DAN INDUSTRI
(1) Subbidang Peningkatan Iklim Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan iklim usaha serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang peningkatan iklim usaha. (2) Subbidang Perluasan Fasilitas mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perluasan fasilitas serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perluasan fasilitas.
