Pasal 337
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
(1) Subbidang Harmonisasi Hubungan Industrial dan Pengawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang harmonisasi hubungan industrial dan pengawasan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang harmonisasi hubungan industrial dan pengawasan. (2) Subbidang Jaminan Sosial dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang jaminan sosial dan kesehatan dan keselamatan kerja serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang jaminan sosial dan kesehatan dan keselamatan kerja.
