Pasal 335
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang harmonisasi hubungan industrial dan pengawasan serta jaminan sosial dan kesehatan dan keselamatan kerja; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang harmonisasi hubungan industrial dan pengawasan serta jaminan sosial dan kesehatan dan keselamatan kerja; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang harmonisasi hubungan
industrial dan pengawasan serta jaminan sosial dan kesehatan dan keselamatan kerja.
