Pasal 333
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
(1) Subbidang Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang
perluasan dan pengembangan kesempatan kerja serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perluasan dan pengembangan kesempatan kerja. (2) Subbidang Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait isu di bidang penempatan tenaga kerja serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penempatan tenaga kerja.
