Pasal 328
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Asisten Deputi Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan cipta kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan cipta kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan cipta kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial.
