Pasal 326
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
(1) Subbidang Standar Kompetensi dan Pelatihan Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait isu di bidang standar kompetensi dan pelatihan kerja serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang standar kompetensi dan pelatihan kerja. (2) Subbidang Instruktur dan Tenaga Pelatihan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait isu di bidang instruktur dan tenaga pelatihan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang instruktur dan tenaga pelatihan.
