Pasal 324
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Bidang Pengembangan Sistem Pelatihan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang standar kompetensi, pelatihan kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang standar kompetensi, pelatihan kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan program standar kompetensi, pelatihan kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan.
