Pasal 322
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
(1) Subbidang Penguatan Kelembagaan Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang penguatan kelembagaan pelatihan tenaga kerja serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penguatan kelembagaan pelatihan tenaga kerja. (2) Subbidang Penguatan Kerja Sama Pelatihan dan Industri mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait isu di bidang penguatan kerja sama pelatihan dan industri serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penguatan kerja sama pelatihan dan industri.
