Pasal 320
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Bidang Penguatan Kelembagaan dan Kerja Sama Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan pelatihan tenaga kerja dan kerja sama pealtihan dan industri; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan pelatihan tenaga kerja dan kerja sama pealtihan dan industri; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penguatan kelembagaan pelatihan tenaga kerja dan kerja sama pealtihan dan industri.
