Pasal 317
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan, kerja sama industri, dan pengembangan sistem pelatihan tenaga kerja; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan, kerja sama industri, dan pengembangan sistem pelatihan tenaga kerja; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penguatan kelembagaan, kerja sama industri, dan pengembangan sistem pelatihan tenaga kerja.
