Pasal 315
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
(1) Subbidang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Koperasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dan koperasi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dan koperasi. (2) Subbidang Restrukturisasi Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang restrukturisasi usaha serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang restrukturisasi usaha.
