Pasal 313
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dan koperasi serta restrukturisasi usaha; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dan koperasi serta restrukturisasi usaha; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dan koperasi serta restrukturisasi usaha.
