Pasal 311
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
(1) Subbidang Penguatan Kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penguatan kelembagaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. (2) Subbidang Pengembangan Produk dan Perluasan Akses Pasar mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan produk dan perluasan akses pasar serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan produk dan perluasan akses pasar.
