Pasal 309
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Bidang Kelembagaan, Produksi, dan Akses Pasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan produk, dan perluasan akses pasar; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan produk, dan perluasan akses pasar; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penguatan kelembagaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan produk, dan perluasan akses pasar.
