Pasal 306
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan, produksi, dan akses pasar serta pembiayaan dan restrukturisasi usaha; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan, produksi, dan akses pasar serta pembiayaan dan restrukturisasi usaha; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kelembagaan, produksi, dan akses pasar serta pembiayaan dan restrukturisasi usaha.
