Pasal 304
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
(1) Subbidang Penciptaan Peluang Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penciptaan peluang usaha serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penciptaan peluang usaha. (2) Subbidang Ekosistem Kewirausahaan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem kewirausahaan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan Pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang ekosistem kewirausahaan.
