Pasal 300
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
(1) Subbidang Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat. (2) Subbidang Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.
