Pasal 30
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain di bidang perekonomian; b. pelaksanaan analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian; c. pelaksanaan dokumentasi peraturan perundang- undangan di bidang perekonomian; d. pelaksanaan advokasi hukum; e. pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan f. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
