Pasal 298
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.
