Pasal 295
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan kewirausahaan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan kewirausahaan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan kewirausahaan.
