Pasal 293
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
(1) Subbidang Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana program, penyelarasan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan serta evaluasi dan penyusunan laporan pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (2) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan dan sistem informasi, penyiapan bahan kepegawaian, dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan, hubungan masyarakat dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
