Pasal 291
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Bidang Program dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; b. penyelarasan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; c. pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; d. pengelolaan ketatausahaan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; e. pelaksanaan dukungan administrasi kepegawaian pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; f. pengelolaan sistem informasi pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; g. penyiapan bahan hubungan masyarakat pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; h. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
